Nikah Siri Berikut Artian, Hukum, Syarat Biar Sesuai sama Ketentuan agama

Nikah Siri yaitu Pernikahan jadi peristiwa penting yang tak terabaikan untuk sejumlah besar orang. Oleh karenanya, beberapa orang yang rayakan pernikahannya itu untuk memperlihatkan posisi baru mereka selaku pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan harus sah di mata negara serta agama. Tetapi, ada sekian banyak orang yang cuman melaksanakan pernikahan di balik tangan atau umumnya diketahui istilah nikah siri.

Nikah siri dapat didefinisikan sebagai wujud pernikahan yang sudah dilakukan berdasar hukum agama, namun tak diberitakan ke publik dan tak terdaftar sah di Kantor Pekerjaan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Lewat kata lain, nikah siri ialah pernikahan yang resmi secara agama, akan tetapi tak syah di mata hukum.

Di kelompok ulama sendiri, hukum berkenaan nikah siri masih tetap ada kontra dan pro. Sejumlah memiliki pendapat jika nikah siri boleh serta bisa saja dikerjakan asal berniat khusus dan patuhi syarat dan rukun menikah dalam Islam. Ada pula yang menyaksikan jika nikah siri itu tidak boleh lantaran mudharat-nya bertambah banyak.

Nikah siri sebagai nikah yang tak dibuat di pemerintahan, dalam masalah ini Kantor Pekerjaan Agama (KUA). Hingga, tidak punya kapabilitas hukum ditambah di ibu serta anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum dipastikan selaku pelanggar hukum.

Lantaran, hal tersebut bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyebutkan kalau tiap pernikahan mesti dilihat oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu dibarengi sangsi berwujud denda serta kurungan tubuh.

A. Pada umumnya pernikahan siri miliki karakter sebagaimana berikut :

1. Pernikahan tanpa wali

Pernikahan tanpa wali sebagai pernikahan yang telah dilakukan dengan rahasia karena faksi wali wanita tidak sepakat atau lantaran memandang syah pernikahan tiada wali atau karena hanya mau menurutkan hasrat syahwat semata tanpa mengacuhkan keputusan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan karena pemikiran-pertimbangan tertentu /H3

Semisalnya sebab takut ada stigma negatif dari orang yang telah merasa terlarang pernikahan siri atau sebab alasan-pertimbangan yang susah yang lain memaksakan seorang untuk rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diizinkan sejauh beberapa hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Dalam perihal tersebut, seluruh perihal-perihal yang diijinkan sepanjang saat mengerjakan atau menempuh pernikahan itu sedikit mudharat/ dampak jelek yang terjadi. Tetapi bedanya yaitu tak miliki bukti orisinal apabila sudah menikah. Lewat kata lain, tidak punya surat resmi selaku orang penduduk negara yang punya posisi yang kuat dalam hukum. Nikah siri walaupun dalam legal Islam dapat diputuskan, akan tetapi dalam legal negara tak dapat syah.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri selaku pernikahan secara rahasia sebetulnya dilarang oleh Islam sebab Islam larang orang wanita buat menikah tanpa setahu walinya. Perihal ini berdasar pada hadist nabi yang diungkapkan oleh Abu Musa ra, sebenarnya Rasulullah saw bersabda ;

“Tidak syah satu pernikahan tanpa ada seseorang wali.”

Hadist itu didukung hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sebetulnya Rasulullah saw sebelumnya pernah bersabda ;

“Wanita mana saja yang menikah tiada mendapai ijin walinya, karena itu pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pula meriwayatkan suatu hadist, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;

“Orang wanita tak boleh menikahkan wanita yang lain: Seseorang wanita pun tidak punya hak menikahkan diri sendiri. Lantaran, sebetulnya wanita pezina itu merupakan (seorang muslim) yang menikahkan diri sendiri.”

Maka bisa diartikan jika pernikahan tanpa ada wali ialah pernikahan yang mempunyai sifat batil. Pernikahan siri termasuk tindakan maksiat pada Allah SWT dan punya hak mendapati ancaman di dunia. Tetapi, belumlah ada ketetapan syariat yang terang perihal bentuk dan persentase sangsi untuk beberapa orang yang terturut dalam pernikahan tanpa wali. Oleh maka itu, kejadian pernikahan tanpa wali serta aktornya bisa dijatuhi hukuman. Seorang hakim bisa memastikan sangsi penjara, pengisolasian dan lain-lain terhadap aktor pernikahan tanpa ada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri ditata pada sejumlah pasal negara antara lain:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuman ditujukan buat pengikut Islam ini menggariskan tiap-tiap orang yang dengan berniat menyelenggarakan perkawinan tak di depan petinggi pencatat nikah dipidana intimidasi hukum bermacam-macam, dimulai dengan 6 bulan sampai 3 tahun serta denda mulai dengan Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Disamping mengusik soal kawin siri, ini RUU pun mengusik kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 mengatakan kalau tiap orang yang lakukan perkawinan mut’ah dijatuhi hukuman penjara selamanya tiga tahun serta perkawinannya gagal sebab hukum. RUU ini mengontrol masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang lain kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 katakan, calon suami yang berwarganegara asing mesti bayar uang agunan terhadap calon istri lewat bank syariah sejumlah Rp. 500 juta.

D. Model-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, karena itu bisa dirangkum jika hukum syariat nikah siri yaitu sebagaimana berikut:

1. Nikah siri yang disebut pernikahan tiada wali

Islam terang larang wanita untuk menikah dengan seorang lelaki tanpa kesepakatan dan kehadiran wali. Perlakuan nikah siri ini tergolong perlakuan maksiat yang berdosa jika dilaksanakan. Aktor dari nikah siri ini patut memperoleh sangsi baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dijalankan Tanpa Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang telah dilakukan tiada pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Masalah Agama). Nikah ini mempunyai dua hukum yang lain adalah hukum pernikahan dan hukum tak menuliskan pernikahan di KUA.

Oleh karenanya, nikah siri yang saat ini dikenali dalam rakyat ialah nikah yang telah dilakukan resmi berdasarkan agama akan tetapi tidak resmi di muka hukum lantaran tak terdapat bukti pendataan di instansi pendataan sipil. Dalam pada itu, nikah siri tanpa ada wali merupakan tidak syah baik di depan agama atau di mata hukum.

E. Posisi Anak di Nikah Siri

Seseorang anak yang syah menurut Undang-Undang, adalah dari hasil perkainan yang syah. Ini tertulis dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 perihal Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang syah sebagai beberapa anak yang dilahirkan dalam atau selaku gara-gara perkawinan yang syah.

Perihal ini mengarah kalau status anak memiliki interaksi dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam beberapa kasus terkait hak anak hasil nikah siri ada kesulitan dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun dokumen kelahiran.

Status anak nikah siri tak ditulis oleh negara, karenanya posisi anak itu dijelaskan di luar nikah. Secara agama, status anak hasil dari nikah siri mendapatkan hak yang sama dengan anak hasil pernikahan syah menurut agama.

Namun, masalah ini tidak serasi dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Perihal ini berlawanan perundang-undangan yang dikatakan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sejumlah argumen pasangan menunjuk pernikahan siri, di antaranya:

– Menanti hari yang benar untuk mengerjakan pernikahan terdaftar di KUA dengan argumen diwaktu masa nantikan itu tidak ada perzinahan.

– Ke-2 pihak atau satu diantaranya faksi calon mempelai tidak siap berkat masih sekolah/ kuliah atau tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tak dibolehkan nikah lebih dahulu.

– Dari faksi orang-tua, pernikahan ini ditujukan untuk ada ikatan sah dan menghindari dari perlakuan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantaranya faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orang-tua mengharapkan tersedianya perjodohan di antara ke-2 nya. Hingga masa yang akan datang calon mempelai tidak kembali nikah dengan faksi lain dan dari faksi calon mempelai wanita tak dipinang pihak lain.

– Selaku jalan keluar untuk mendapati anak kalau dengan istri yang terdapat tidak diberikan karunia anak. Seandainya nikah dengan cara resmi bakal terganggu dengan Undang-Undang ataupun ketentuan lain, baik yang tersangkut ketentuan perkawinan atau kepegawaian atau posisi.
– Mau tak mau seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bersuka-cita sama wanita pujaannya. Karena dengan argumen belum bersiap dari faksi lelaki, karena itu untuk tutup nista dikerjakan nikah siri.

Diluar itu, ada pula yang terhambat karena faksi wanita secara legal resmi masih tetap terlilit jalinan dengan laki laki, contohnya berpikiran jika wanita itu sudah janda secara hukum agama, akan tetapi belum mengurusi perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama untuk lelaki yang telah beristri lantaran kesusahan minta ijin atau mungkin tidak berani ijin pada istri pertama kalinya atau tidak merasakan nyaman ke mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Pada pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan jika perkawinan yaitu ikatan lahir serta batin di antara seseorang pria dengan seseorang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia serta langgeng berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Akan halnya syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang mengeluarkan bunyi seperti berikut:

“Perkawinan yakni resmi, seandainya dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Sehingga bisa dijelaskan jika sepanjang pernikahan dijalankan sesuai ketetapan agama yang dipercayainya, karena itu pernikahan itu dirasa resmi secara hukum baik pernikahan itu dilakukan di depan petugas yang dipilih oleh Undang-Undang atau tak (siri atau di balik tangan).

Akan tetapi sebagai masalah, berkaitan pembuktian terdapatnya pernikahan itu yang menurut ketentuan perundangan cuman bisa dinyatakan Cuplikan Dokumen Nikah yang diluncurkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Surat Perkawinan oleh catatan sipil. Maka dari itu waktu sebuah pernikahan tak dilakukan di depan petugas yang dipilih, maka bisa persoalan pada pembuktian pernikahannya. Lantaran tak tertera di instansi yang berkuasa, sebagai halnya dirapikan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Setiap perkawinan ditulis menurut ketentuan Undang-Undang yang berjalan”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan ditata dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 seperti berikut :

– Perkawinan yaitu syah jikalau dikerjakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berjalan.
Menurut Undang-Undang itu, biarpun udah syah dimata agama tiap-tiap perkawinan harus tetap tercantum secara negara. Berarti, nikah siri dipandang tidak resmi di mata hukum Indonesia sebab tidak terdapatnya surat nikah dan beberapa surat sah berkaitan otoritas pernikahan itu.

1. Resiko Positif serta Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya sesuatu tindakan hukum lantaran tak terdaftar sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dipandang tidak bisa dilegalisasi oleh negara lewat dokumen kelahiran.

Tiap masyarakat negara Indonesia yang kerjakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil buat mendapat surat atau surat nikah.

Perkawinan cuman bisa dipastikan dokumen nikah yang dibentuk oleh karyawan pencatat nikah. Efek hukum yang muncul dari suatu pernikahan siri terjadi bila ada perpisahan, ialah istri kulit mendapati hak atas harta bersama jika suami tidak memberinya.

Diluar itu, apabila ada peninggalan yang ditinggal oleh suami sebab wafat, anak serta istri begitu sukar mendapati hak dari harta peninggalan. Bila orang suami profesinya jadi PNS, istri atau anak tidak punya hak mendapati bantuan apapun itu.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan siri miliki banyak efek negatif, terutama untuk para wanita. Ada sejumlah resiko negatif menikah siri, di antaranya:

– Faksi wanita tidak dapat menuntut hak-hak-nya jadi istri yang sudah dilanggar oleh suami karena tidak tersedianya kebolehan hukum yang masih tetap pada validitas perkawinan itu.
– Keperluan berkaitan pengerjaan KTP, KK, paspor dan akte kelahiran anak tak bisa dilayani sebab tak tersedianya bukti pernikahan berwujud surat nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membikin satu diantara pasangan, utamanya suami lebih lega untuk tinggalkan keharusannya.
– Banyak perbuatan kekerasan pada istri
– Bisa pengaruhi kejiwaan anak serta istri.
– Pencelaan seksual kepada wanita sebab dipandang sebagai pemuasan gairah sejenak buat para lelaki.
– Bakal ada banyak masalah poligami yang terjadi
– Tidak ada keputusan posisi wanita menjadi istri serta ketetapan posisi anak di mata hukum atau penduduk.
Kecuali imbas negatif, ada pula efek positif walaupun efek negatif bakal bisa lebih banyak, misalnya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seorang wanita sebagai tumpuan keluarga.
– Meminimalisasi terdapatnya sex bebas dan bertumbuhnya penyakit AIDS atau penyakit yang lain.
– Dapat menjauhi satu orang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, ialah:

– Ada calon pengantin lelaki
– Tersedianya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Tersedianya ijab Kabul
Kalau ke-5 rukun ini ada serta masing-masing rukun itu telah penuhi syaratnya, jadi pernikahan itu sudah resmi berdasar agama. Berdasar pada peraturan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan mesti dipandang syah menurut hukum agama.

Walau demikian, supaya pernikahan ini memperoleh pernyataan sah dari negara, jadi pernikahan itu mesti ditulis menurut ketetapan Perundang-undangan yang berjalan. Untuk umat Islam, institusi yang berotoritas lakukan pendataan pernikahan ialah Karyawan Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan waktu berlangsungnya pernikahan atau berdasar pengesahan pengadilan untuk yang pernikahannya tidak dijalankan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, itu hukum nikah siri di Indonesia dan sejumlah pengaruh positif ataupun negatifnya. Biarpun resmi di mata agama, tapi nikah siri semestinya dijauhi biar tak ada penyesalan di waktu mendatang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!

Author: ahead_time

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *